1 Maret 2016, Jakarta | Foto-foto: Tim Liputan Seputar Event
Mahkamah Agung RI Selenggarakan Pameran Kampung Hukum 2016
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) kembali menyelenggarakan Pameran Kampung Hukum 2016 dalam rangka pelaksanaan Laporan Tahunan MA tahun 2016. MA—sebagai lembaga tinggi negara di bidang hukum—mengajak instansi-instansi penegak hukum lainnya untuk menyosialisasikan produk-produk dan kebijakan-kebijakan hukum kepada masyarakat Indonesia. Pameran tersebut dilaksanakan di Main Lobby Assembly Hall, Jakarta Convention Center, Jakarta, pada hari Selasa, 1 Maret 2016. Pameran Kampung Hukum 2016 dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI.
Peraturan MA (Perma) Nomor 1, Tahun 2015, Tanggal 6 Agustus tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan dianggap cukup progresif oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Dr. Ridwan Mansyur S.H., M.H.—yang juga berperan sebagai Ketua Penyelenggara. Dalam Perma tersebut, MA memberikan pengaturan progresif mengenai beberapa ketentuan hukum acara, yakni mengenai pemanggilan dan pemeriksaan perkara oleh hakim. Implementasi dari aturan tersebut kemudian diwujudkan dengan sidang terpadu.
Berikut liputan foto selama Pameran Kampung Hukum 2016. Silahkan Klik untuk memperbesar foto :-)